Senin , 9 Desember 2024
Adv. Suyanto Siregar, SH. (Ist).

Adv. Suyanto Siregar SH: Dalam Hiruk-Pikuk Pemilu, Advokat Tak Boleh Lupa Jati Dirinya

PESTA demokrasi, Pemilu 2024, di negeri ini segera digelar. Beberapa bulan menjelang Pemilu dilaksanakan ‘hiruk-pikuk’ politik pun terjadi.
Terlepas bagaimana pun situasi dan kondisi ‘hiruk-pikuk’ politik itu, setiap warganegara di negeri ini, terutama yang punya hak memilih dan dipilih, punya hak, dan tanggung jawab yang sama, yakni mensukseskan Pemilu 2024.
Adv. Suyanto Siregar, SH, advokat senior di Yogyakarta, membenarkan adanya hak dan tanggung jawab setiap warganegara untuk mensukseskan Pemilu. Dan, hak serta tanggung jawab itu itu haruslah digunakan sebaik mungkin demi terwujudnya pesta demokrasi itu secara adil, jujur, baik dan benar.

“Ya, setiap warganegara, apa pun status sosialnya, apa pun profesinya, punya hak dan tanggung jawab yang sama dalam mensukseskan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres. Tak terkecuali yang berprofesi sebagai advokat, juga punya hak dan tanggung jawab yang sama,” ujar Adv. Suyanto Siregar, SH, saat berbincang tentang seberapa jauh advokat berperan dalam mensukseskan Pemilu 2024, di kantornya Jl. Beluntas, Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini.

 

Pertahankan Jati Diri
Menurut Adv. Suyanto Siregar, tak ada larangan bagi para advokat untuk terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam ‘hiruk-pikuk’ politik pesta demokrasi Pemilu.
Dan dalam ‘hiruk-pikuk’ politik di pesta demokrasi Pemilu, advokat bisa menggunakan atau memainkan perannya sebagai apa pun. Banyak ruang dan kesempatan di pesta demokrasi itu yang bisa dipakai oleh para advokat.
“Ya, para advokat bisa jadi apa pun dalam pesta demokrasi Pemilu. Bisa terlibat langsung dalam politik praktis dengan menjadi anggota partai, menjadi caleg, menjadi tim hukum dari suatu partai, menjadi tim hukum atau tim pemenangan pasangan capres-cawapres, dan lainnya yang masih ada kaitannya dengan partai dan Pemilu,” kata Adv. Suyanto Siregar yang mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Gunungkidul ini.
Namun Suyanto mengingatkan, ketika para advokat itu terlibat dalam kesibukan dan ‘hiruk-pikuk’ Pemilu dengan menjadi apa pun dalam kaitan Pemilu tersebut, ada satu hal yang tak boleh dilupakan dan harus dipegang secara teguh, yakni jati dirinya sebagai seorang advokat.

Simak juga:  Mereka yang Berseberangan dalam Prinsip Politik atau Sastra Tetap Sahabat dalam Kemanusiaan

“Menjadi apa pun dalam kaitan Pemilu tersebut, terlebih ketika menjadi tim hukum atau tim pembela, tim pemenangan, baik untuk Pileg maupun Pilpres, hal penting yang harus dijaga dan dipegang teguh adalah jati dirinya sebagai advokat, sebagai pembela dan pekerja hukum. Jadi jangan kesampingkan atau tinggalkan jati diri sebagai pekerja hukum itu. Tugas utama dari advokat atau pekerja hukum itu adalah menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan,” tegas Adv. Suyanto Siregar lagi.

Dengan kata lain, katanya, setiap advokat yang terlibat aktivitas politik di pesta demokrasi Pemilu, jangan sampai mengabaikan atau mengenyampingkan jati diri sebagai advokat, mengenyampingkan prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum dan keadilan hanya karena demi mencapai atau membela kepentingan-kepentingan politiknya, kepentingan partai dan kelompoknya.

“Jangan sampai hanya karena demi kemenangan dan kepentingan politik partai atau pasangan capres dan cawapres yang diikuti, melakukan langkah-langkah yang berlawanan dengan jati diri sebagai advokat atau prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan,” tandasnya.

 

Punya Peran Besar
Adv. Suyanto Siregar, yang saat ini dipercaya sebagai dewan penasehat Peradi Cabang Gunungkidul ini tidak menampik jika keterlibatan seorang advokat dalam aktivitas politik sangat berperan besar dalam mensukseskan pesta demokrasi.
Dalam kapasitasnya sebagai advokat yang terlibat dalam aktivitas politik di pesta demokrasi Pemilu, maka advokat tersebut memiliki peran besar dalam mengajak masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
“Seseorang yang berlatar belakang sebagai advokat, tentu memiliki pengetahuan hukum yang memadai, terutama tentang hukum-hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu. Pengetahuan-pengetahuan hukum yang berkaitan dengan Pemilu dapat disampaikan atau diinformasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat paham dan mengerti ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Dan dampak besarnya, tentu saja pesta demokrasi Pemilu itu akan berlangsung lancar dan sukses. Tak ada yang melanggar hukum,” jelas Adv. Suyanto Siregar, SH.

Simak juga:  Nasionalisme Dalam Hukum Memprihatinkan

Jangan lupa, katanya lagi, banyak juga advokat yang berkiprah di dunia politik dan sukses. Di Amerika Serikat misalnya, beberapa Presiden di sana memiliki latar belakang sebagai advokat.
Ditambahkannya, selain itu keterlibatan profesi Advokat dalam Pemilu sangat penting, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhadap konflik yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilu baik Pilpres maupun Pileg tidak terlepas dari adanya sengketa Pemilu.

“Bahkan setiap partai politik dalam struktur kepengurusan baik tingkat pusat dan daerah mempunyai divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, atau nama lainnya. Hal itu erat kaitannya dengan tanggung jawab profesi Advokat terhadap pelaksanaan Pemilu yang jurdil dan demi keberlangsungan pesta demokrasi itu,” tegas Adv. Suyanto Siregar, SH. * (Sutirman Eka Ardhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *