Penilaian sekaligus juga pernyataan seperti di atas bukan muncul dari masyarakat awam, atau dari pencari keadilan yang kecewa. Tetapi datang dari seseorang yang sudah sekitar 40-an tahun berkecimpung dalam dunia pembelaan hukum serta penegakan hukum dan keadilan. Ya, muncul dari Advokat H. Deddy Suwadi Siregar, SH, seorang advokat senior di Yogyakarta.
Menurut Deddy Suwadi Siregar, lelaki kelahiran Tapanuli Selatan 14 Juni 1959 ini, terwujudnya kondisi atau tatanan hukum yang benar-benar berpihak pada hukum dan keadilan secara murni merupakan dambaan masyarakat secara luas. Terutama bagi masyarakat pencari keadilan, yang merasa hak-haknya di dalam hukum telah terabaikan.
“Masyarakat awam, walau tak belajar tentang hukum, hanya memiliki pengetahuan terbatas perihal hukum, tapi tetap mengetahui serta memiliki rasa hukum dan rasa keadilan. Nah, pekerja hukum atau aparat hukum, baik itu hakim, jaksa, advokat dan polisi, harus juga mengerti serta memiliki rasa hukum dan rasa keadilan tersebut. Hukum tak akan berarti apa-apa jika dilakukan dengan tanpa memperhatikan rasa hukum dan rasa keadilan. Hukum akan terasa hambar bila tak memperhatikan hal itu,” kata Deddy Suwadi ketika bertemu di kantornya, Jl. Sawojajar, Pringgolayan, Condongcatur, Sleman, baru-baru ini.
Hukum itu Kepastian
Berbicara mengenai hukum dan keadilan, menurut Deddy Suwadi, yang diinginkan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, adalah adanya tentang kepastian hukum dan keadilan itu sendiri.
Bila masyarakat pencari keadilan tidak menemukan perihal kepastian hukum dan keadilan itu, maka wajah hukum di mata masyarakat menjadi tidak indah, tidak menarik. Wajah hukum akan terlihat penuh dengan ketidakpastian. Penuh dengan hal-hal yang meragukan.
“Ya, bagi masyarakat awam, khususnya pencari keadilan, hukum itu adalah sesuatu yang pasti. Sesuatu yang penuh kepastian. Hukum itu bukan sesuatu yang samar. Bukan sesuatu yang mengambang. Bukan sesuatu yang tak jelas, tapi sesuatu yang nyata dan pasti. Hukum tak boleh meragukan. Tapi harus penuh kepastian,” ujar Deddy lagi.
Dikemukakan Deddy, mewujudkan hukum yang penuh kepastian itu memang ada di tangan para pekerja hukum atau penegak hukum, seperti hakim, jaksa, advokat dan polisi. Di samping itu kalangan akademisi hukum, pemerhati hukum, dan masyarakat luas juga punya tugas dan tanggung jawab yang tak kalah pentingnya dari pekerja hukum tersebut.
Semua harus punya andil yang sama untuk mewujudkan wajah hukum yang cerah, bercahaya dan penuh kepastian.
“Semua pihak harus saling bahu membahu untuk mewujudkan wajah hukum yang ideal, wajah hukum yang penuh kepastian. Wajah hukum yang didambakan masyarakat. Semua harus saling bahu membahu untuk menghilangkan wajah ketidakpastian dalam hukum,” pinta Deddy, suami dari Ny. Hartati, S.IP tersebut.
Peran Advokat
Sebagai seorang advokat yang sempat dipercaya sebagai pengurus DPN Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan menjadi Korwil Peradi Wilayah DIY, Deddy Suwadi juga mengingatkan tugas dan tanggung jawab advokat dalam mewujudkan perihal kepastian hukum itu.
Advokat, kata Deddy, merupakan profesi hukum yang banyak terlibat membantu masyarakat dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Karena selalu berhubungan dengan para pencari keadilan atau mereka-mereka yang sedang memperjuangkan hak-hak hukumnya, maka para advokatlah yang lebih dulu tahu jika ada masyarakat pencari keadilan merasa tidak mendapatkan kepastian dalam hukum.
“Jika advokat menemukan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian dalam hukum di kalangan masyarakat, terutama para pencari keadilan, maka para advokat tidak boleh diam. Tidak boleh hanya berpangku tangan saja. Advokat harus berusaha membantu masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum tersebut. Nah, inilah tugas sekaligus tantangan berat bagi para advokat. Melakukan pembelaan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” tandas Deddy Suwadi Siregar.
Jika wajah hukum dipandang masih penuh ketidakpastian, tegas Deddy, maka para advokat tidak boleh tinggal diam. Tidak boleh berpangku tangan. Para advokat harus menunjukkan sikap kepeduliannya tentang perjuangan menegakkan hukum dan keadilan. Harus tetap berjuang, mewujudkan wajah hukum yang didambakan itu.
“Advokat itu tak hanya sekadar pekerja hukum. Tak hanya sekadar menjadi pembela bagi para pencari keadilan, tak hanya membela kepentingan-kepentingan hukum bagi kliennya. Tapi advokat juga berperan sebagai pejuang dalam menegakkan hukum dan keadilan yang sebenarnya,” ungkap Deddy Suwadi Siregar.
“Mari tegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan ketentuan atau peraturan hukum. Jangan tegakkan hukum dengan selera hukum. Jangan hadirkan hukum dengan cara-cara melawan atau mengkhianati hukum. Mari semua pihak, termasuk para advokat, sama-sama berjuang mewujudkan dan menegakkan kepastian hukum,” tandas Deddy Siregar SH, yang kini menjabat Ketua Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Cabang Sleman lagi. * (Sutirman Eka Ardhana)