Senin , 9 Desember 2024
Advokat Aprillia Supaliyanto SH ajak advokat untuk punya budaya literasi. (Ist)

Advokat Harus Punya Budaya Literasi, Ini Kata Aprillia

BUDAYA literasi memang harus terus ditumbuhkan atau dikembangkan kepada siapa pun. Tak hanya kepada anak-anak usia sekolah, remaja, generasi muda, atau kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada profesi apa pun. Tak terkecuali profesi advokat.

Bagi profesi advokat yang bergerak di bidang pembelaan hukum serta penegakan hukum dan keadilan, budaya literasi itu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki. Karena melalui budaya literasi itu, akan semakin mampu meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam melaksanakan kerja profesinya.

Pandangan seperti di atas dinyatakan Advokat Aprillia Supaliyanto SH, advokat senior di Yogyakarta yang belum lama ini dipercaya sebagai Ketua Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (Forperyog).

Menurut Aprillia, kesukaan membaca sebagai salah satu dari sejumlah hal yang ada di dalam budaya atau gerakan literasi, harus dimiliki oleh para advokat. Tanpa memiliki budaya baca atau budaya literasi, seorang advokat bisa tertinggal dengan beragam perkembangan yang ada. Terutama perkembangan-perkembangan di bidang hukum.

 

Tingkatkan Profesionalisme
Dikemukakan Aprillia Supaliyanto, setiap advokat dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan profesionalitas dirinya sebagai advokat. Setiap advokat harus memiliki dan terus membangun sikap profesionalismenya dalam kerja.

“Sikap profesionalisme itu dimiliki advokat tidak hanya dikarenakan menguasai atau memiliki pengetahuan hukum yang banyak atau luas. Tidak hanya menguasai semua mata pelajaran tentang hukum yang dulu diperolehnya saat kuliah. Tidak hanya karena tahu tentang berbagai aturan dan perundang-undangan hukum. Tidak cukup hanya sebatas itu. Setiap advokat dituntut untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukumnya melalui membaca.

Simak juga:  Gerakan Literasi untuk Perubahan

Membaca buku-buku, baik buku dalam formatnya selama ini, maupun buku-buku dalam format digital atau buku elektronik,” ujar Aprillia Supaliyanto baru-baru ini di kantornya Jl Gedongkuning, Yogyakarta.
Dan, buku yang semestinya dibaca, lanjut Aprillia, tidak hanya buku-buku yang bicara tentang persoalan hukum saja, tetapi juga buku-buku bidang lainnya. Misalnya, buku-buku tentang persoalan sosial dan kemasyarakatan, buku-buku tentang politik, ekonomi, budaya dan lain-lainnya.

“Jangan hanya suntuk dengan buku-buku tentang hukum saja. Tapi rambahlah buku-buku lain di luar hukum. Ingat, dalam mencari penyelesaian hukum, seringkali diperlukan bantuan dari ilmu-ilmu lainnya di luar hukum. Misalnya, psikologi, sosial, ekonomi, agama, budaya dan lain-lainnya,” tambahnya lagi.

 

Buku Sumber Pengetahuan
Aprillia Supaliyanto mengemukakan, buku merupakan sumber pengetahuan. Dari membaca buku, seseorang bisa mendapatkan wawasan atau pengetahuan-pengetahuan baru yang sebelumnya tidak dimiliki.
Buku, kata Aprillia Supaliyanto, selalu disebut-sebut sebagai jendela dunia. Artinya, sebagai jendela dunia, maka melalui buku kita bisa melihat beragam warna kehidupan yang ada di dunia.

Simak juga:  PT KAI Peduli Literasi, Salurkan CSR Untuk Taman Baca

“Nah, advokat yang tidak memiliki budaya literasi atau memiliki budaya baca yang tinggi, maka dia pasti akan merugi. Karena bukan tidak mungkin dari buku-buku yang dibacanya, advokat akan mendapatkan ide-ide atau gagasan-gagasan cemerlang saat melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya saat sidang atau beracara di Pengadilan,” ujar Aprillia.

Idealnya setiap advokat, menurut Aprillia, tidak hanya memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum, tetapi juga mempunyai wawasan pengetahuan bidang-bidang lainnya. Apalagi persoalan hukum yang menjadi bidang garap profesi advokat itu selalu berkaitan dengan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya juga politik.

“Bahkan sekarang ini setiap advokat juga dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan dunia teknologi, termasuk teknologi komunikasi atau teknologi informasi. Advokat harus memiliki pemahaman dan pengetahuan dengan dunia digitalisasi. Advokat tak boleh tertinggal dengan perkembangan di era digitalisasi. Apalagi sekarang ada ada Undang-undang yang mengatur tentang teknologi informasi itu,” jelas Aprillia Supaliyanto, yang di tingkat nasional, dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. *
(Sutirman Eka Ardhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *