Sebagai profesi, maka setiap advokat dalam melaksanakan kerja profesinya haruslah berstandar pada aturan dan tatanan kerja yang profesional. Dengan kata lain, setiap advokat harus bekerja secara profesional.
Advokat Aprillia Supaliyanto, SH, menyatakan hal itu pekan lalu di Yogyakarta, ketika kepadanya ditanyakan perihal keterkaitan kerja profesional dengan idealisme pada setiap advokat.
Menurutnya, dalam melaksanakan kerja profesinya, di tahapan apa pun setiap advokat tidak boleh bergeser dari sikap serta prinsip kerja yang profesional.
“Bekerja secara profesional memang selalu dan harus menjadi pegangan setiap advokat dalam melaksanakan kerja profesinya. Terutama ketika melakukan kerja pembelaan hukum, mencari kebenaran dan keadilan hukum, mendampingi para pencari keadilan dalam mendapatkan hak-hak hukumnya, dan lain-lainya yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
Jangan Lupakan Idealisme
Ditekankan Aprillia Supaliyanto, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), berkerja secara profesional itu sesuatu yang sangat penting dalam kerja profesi advokat. Tetapi, di samping bekerja secara profesional, ada satu hal lagi yang tak boleh ditinggalkan atau dilupakan, yakni idealisme.
Dalam kerja profesi advokat, jelasnya, sikap profesional itu tidak boleh melupakan prinsip-prinsip idealisme advokat sebagai pekerja hukum. Sebagai pekerja hukum, terutama yang berhubungan dengan pembelaan hukum, membantu atau mendampingi para pencari keadilan dan kebenaran, advokat harus menjunjung tinggi idealisme sebagai pejuang hukum.
“Idealisme yang harus tetap dijunjung tinggi itu adalah bekerja secara benar di dalam hukum. Dalam melaksanakan kerja profesi tetap harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebenaran hukum. Selain itu, siap memberikan bantuan atau pembelaan hukum kepada pencari keadilan yang benar-benar memerlukan uluran tangan agar bisa keluar dari persoalan hukum yang dihadapinya,” kata Aprillia Supaliyanto lagi.
Pejuang Hukum
Setiap advokat, menurut Aprillia Supaliyanto, sejak awal memutuskan diri untuk masuk ke dunia profesi advokat sudah memahami dan menyadari bahwa advokat tidak sebatas hanya pekerja hukum, tapi juga pejuang hukum.
“Ya, setiap advokat harus senantiasa memposisikan dirinya tidak hanya sebagai pekerja hukum, tapi juga menjadi pejuang hukum. Sebagai pejuang hukum, advokat harus punya rasa tanggung jawab untuk berjuang menegakkan hukum. Berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran. Ketika menyaksikan adanya ketidakadilan hukum di tengah-tengah masyarakat, advokat tidak boleh diam. Advokat harus ikut meluruskannya,” tegas Aprillia Supaliyanto.
Sebagai pejuang hukum, kata Aprillia Supaliyanto lagi, advokat juga harus punya rasa tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Di tataran masyarakat awam, realitanya masih banyak warga masyarakat yang pemahaman serta pengetahuan hukumnya masih sangat terbatas. Warga masyarakat yang pemahaman dan pengetahuan hukumnya terbatas itu perlu bantuan serta uluran tangan agar mereka bisa memiliki pengetahuan tentang hukum.
“Nah, advokat juga harus punya rasa tanggung jawab untuk membantu masyarakat agar mereka bisa paham dan mengerti tentang hukum. Paham dan mengerti tentang hak-hak dan kewajibannya di dalam hukum. Paham tentang apa akibat-akibat dari perbuatan melawan atau melanggar hukum. Sehingga ketika menghadapi atau mengalami persoalan-persoalan hukum, mereka tahu apa dan bagaimana yang harus dilakukan,” tambahnya.
Memposisikan diri sebagai pejuang hukum, dipandang Aprillia Supaliyanto sebagai bagian dari idealisme yang harus tetap dimiliki oleh setiap advokat sampai kapan pun.
“Nah, saya ingin mengajak setiap advokat untuk bekerja secara profesional, disamping memiliki idealisme sebagai pekerja dan pejuang hukum,” tandas Aprillia Supaliyanto yang kini juga dipercaya sebagai Ketua Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta. * (Sutirman Eka Ardhana)