Rabu , 11 Desember 2024

“Negara Islam” Madinah

Yang pasti hijrahnya beliau Nabi Muhammad Saw dari Mekah tidak bisa kita identifikasikan atau kategorikan dengan kerangka berpikir lucu seperti zaman sekarang: bahwa beliau akan “mendirikan Negara Islam” di Madinah. Beliau bukan akan “menegakkan Khilafah” dan menjadi Khalifah di Madinah—kalau pakai pola pikir “padatan” seperti manusia abad 21.

Datang ke Madinah tidak untuk melakukan “kudeta”, memobilisasikan “revolusi” atau menguasai “Parlemen” agar bisa mengubah konstitusi Madinah. Sepanjang beliau hidup di Madinah juga tidak pernah “nyapres”, tidak menjabat sebagai Khalifah sebagaimana para penerus di generasi berikutnya.

Peradaban yang beliau bangun di masyarakat Madinah bukanlah politik dongok, libido kekuasaan, nafsu menjadi pejabat, rendah diri kepemimpinan, apalagi penyamaran kepemimpinan yang tujuan tersembunyinya adalah penumpukan harta dan megalomania eksistensi. Nabi Muhammad manusia rendah hati, bukan rendah diri seperti kebanyakan tokoh di kurun yang berlagak modern. Nabi Muhammad tinggi budi, bukan tinggi hati sebagaimana atmosfer ketokohan di banyak Negeri 14 abad sesudahnya.

Hijrah beliau ke Madinah adalah hijrah “mamayu hayuning bawana”. Mengajak semua penduduk yang heterogen untuk memperjanjikan perilaku di antara mereka menuju “gemah ripah loh jinawi” dengan acuan “Gusti legolilo” kepada mereka. Mempersaudarakan Kaum Anshor dengan Kaum Muhajirin. Memperkeluargakan tuan rumah dengan pendatangnya. Tidak ada kekuasaan manusia atas manusia. Bahkan tidak ada otoritas bikinan Golongan Pandai yang mengikat rakyat banyak sebagaimana semua Konstitusi di abad modern.

Simak juga:  Khilafah Para Titah

Semua penduduk, dari kalangan apapun, dari golongan, latar belakang, Suku, Agama atau jenis kepercayaan apapun, diajak menanamkan Hikmah atau Kebijaksanaan di dalam kesadaran pikiran dan nurani mereka. Bukan Hikmat Kebijaksanaan, tidak perlu berlebihan: cukup Hikmah, atau Kebijaksanaan: presisi terhadap manfaat bersama dan kemashlahatan kolektif. Maka rakyat Madinah sendiri yang berinteraksi langsung, berdialektika, berdiskusi, berdebat, menemukan keseimbangan di antara keperluan-keperluan.

Rakyat langsung yang menyusun 47 Pasal Perjanjian di antara mereka. Piagam Madinah. Yang berlaku konstitusional di antara mereka. Bukan hukum kaum Cendekiawan mengikat rakyat. Melainkan rakyat sendiri yang mengikat diri mereka sendiri. Mereka taat tidak kepada Negara atau Khilafah, apalagi Kerajaan. Mereka taat kepada kesepakatan mereka sendiri. Tidak ada atasan yang besar kepala dan tidak ada bawahan yang hatinya kecil dan merasa berada di tataran terbawah.

Dan bagi orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”. Kata “mereka” itu oleh perpolitikan dunia dari zaman ke zaman dipersempit menjadi hanya monopoli Kaum Cerdik Pandai. Memang mereka ini juga “mereka”, tapi bukan “mereka rakyat”. Hanya di Negara Madinah “mereka” itu bermakna seluruh rakyat langsung.

Simak juga:  Pemimpin Yang ‘Tuhan’

Di dalam sistem Demokrasi yang mewah di Negeri manapun, tidak berlangsung “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan” serta “Kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagaimana di Negara Madinah yang diasuh dan diayomi, bukan dikuasai, oleh Muhammad saw. Itulah sesungguh-sungguhnya Negara. Itulah sesungguh-sungguhnya Khilafah. Dan itulah sesungguh-sungguhnya Islam.

Daur II-314
Semarang, 26 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *