Jumat , 19 April 2024
ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor slot gacor
Beranda » Peristiwa » Diskusi Kebangsaan XVI: Ekonomi Hijau, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Dr. Transtoto Handadhari, MSc, Ketua Umum Green Network Indonesia Berbangsa (ft. Ist)

Diskusi Kebangsaan XVI: Ekonomi Hijau, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Dr. Transtoto Handadhari, MSc, Ketua Umum Green Network Indonesia Berbangsa

GREEN Economy Development (Pembangunan Ekonomi Hijau) adalah pembangunan yang dilakukan tanpa merusak ekosistem lingkungan. Pembangunan untuk memenuhi ke-butuhan sekarang tanpa merusak atau menghilangkan kebutuhan sumber daya bagi generasi yang akan datang. Definisi UNEP-UN menyatakan bahwa ekonomi hijau adalah pem-bangunan perekonomian yang rendah karbon, hemat pengggunaan sumber daya alam (SDA) dan berkeadilan sosial.

Jadi, ekonomi hijau adalah pem-bangunan ekonomi berkelanjutan di semua bidang, baik itu pembangunan fisik, misalnya perumahan gedung-gedung, infrastruktur, industri, sampai pembangunan olah lahan, baik pertanian ataupun bahkan di kehutanan sendiri. Hijau (green) dimaksudkan sebagai simbol ling-kungan hidup yang lestari, bukan menyangkut hanya masalah pohon atau hutan.

“Ekonomi hijau” dikembangkan dalam konsep “Ekonomi Biru” dengan fokus pada produkvitas yang tinggi, bersifat masif dan mengoptimalkan pada penggunaan SDA yang lestari.

Pembahasan Green Economy dalam pembangunan sesuai pengertiannya sangat berkaitan dengan implementasi Pancasila khususnya sila kelima, mau-pun UUD 1945.

Sumber Daya Hutan (SDH) adalah kumpulan dari unsur ekologi yang berinteraksi membentuk sebuah sis-tem ekologi (ekosistem) yang saling pengaruh-mempengaruhi, yang internal maupun terutama dari pihak eksternal. SDH adalah inti lingkungan. SDH adalah supporting life system yang harus dijaga kelestariannya.

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah basis dari perencanaan dan pengelolaan kelestarian lingkungan. Karena DAS adalah sebuah wilayah yang merupakan kesatuan hidrologi, kesatuan topografi dan kesatuan ekosistem. Maka DAS yang berisi hutan, non hutan, pemukiman dan segala makhluk hidup beserta aktivitasnya harus menjadi satu kesatuan pengelolaan, satu kesatuan perencanaan pembangunan, termasuk khususnya perencanaan pembangunan ekonomi hijau.

Kelestarian ekosistem lingkungan bukan tergantung luasan kawasan hutan yang ditetapkan. Harus ditetap-kan berdasarkan ukuran-ukuran semua unsur ekologi dan ekosistem yang ada atau eksis, dan output yang diinginkan. Kelestarian hutan adalah kelestarian fungsi hutan. Bukan keles-tarian luas kawasan hutan.

Luas 30 Persen, Naif

Angka luas hutan 30 persen dalam UU No. 41 Tahun 1999 adalah naif, bahkan cenderung bisa mendorong perusakan ekosistem terutama bagi wilayah-wilayah provinsi yang memiliki hutan luas di luar Jawa. Angka 30 persen yang tidak ada dasar ilmiahnya tersebut harus diperbaiki dalam rencana revisi UU Kehutanan yang akan datang.

Simak juga:  Diskusi Kebangsaan XXIII: Sepi dari Korupsi dan Intoleransi Mimpi Membangun Negeri

Luas kawasan hutan negara seluas 143 juta hektar yang berbasis angka TGHK yang tujuannya untuk me-nyelamatkan hutan Indonesia harus ditinjau ulang keluasannya, termasuk fungsi-fungsinya dengan metoda yang terkini. SK Mentan No. 837 Tahun 1980 untuk penetapan hutan lindung harus diperbaiki dengan tehnologi yang memadai.

Tata ruang pada prinsipnya adalah upaya menata ruang (daratan) untuk menyelamatkan bumi dari keru-sakan lingkungan. Bukan praktik bagi-bagi lahan untuk berbagai ke-pentingan. Tata ruang saat ini harus dirasionalisasikan baik untuk seluruh wilayah negara ataupun kawasan hutan negara. Tata ruang saat ini kurang tepat, yang dapat dituduh sebagai penyebab banyaknya konflik sengketa dan silang pendapat tentang kelestarian ekosistem yang merugikan negara dalam memanfaatkan kekayaan bangsa mencapai adil makmur sejah-tera.

Praktik pengolahan lahan usaha sawit, bubur kertas, pertambangan mineral, pemukiman, wisata, dan lain-lain, banyak dirugikan akibat masalah tata ruang dan aturan-aturan yang ditetapkan. Akibat yang terburuk adalah tuduhan bahwa usaha-usaha yang skalanya relatif tidak besar dan kegiatannya tidak merusak, bahkan memberikan devisa besar dan penye-rapan tenaga kerja yang sangat besar menjadi bulan-bulanan di luar negeri, maupun unsur-unsur tertentu di dalam negeri.

Masalah deforestasi yang luas dan pernah dinyatakan sebagai deforestasi terbesar di dunia menjadi penghalang pembangunan Indonesia dan hambat-an perdagangan di luar negeri yang harus disikapi dengan kebijakan yang berwawasan hijau serta aturan-aturan baru yang tepat.

Kebijakan di sektor kehutanan dalam memanfaatkan hutan, membe-rikan hak kelola maupun hak memiliki lahan hutan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan layak didukung sesuai ideologi Pancasila, khususnya butir kelima. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan sepenuhnya kelestarian ekosistem DAS di dalam maupun terutama di kawasan hutan, menghindari konflik sosial antar masyarakat, maupun konflik vertikal dengan pihak-pihak yang telah menguasai hutan dengan sah sebelumnya.

Simak juga:  Diskusi Kebangsaan XXIV: Dialog

Kebijakan Perhutanan Sosial

Kebijakan Perhutanan Sosial yang saat ini sedang digalakkan di Jawa agar benar-benar diharmoniskan dengan kepentingan LMDH yang telah eksis sebelumnya, serta menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan yang telah diamanahkan untuk dikelola kepada Perum Perhutani maupun non-Perhutani.

Kegiatan reforestasi maupun affo-restasi seluruh wilayah Indonesia agar disusun secara terpadu, terencana serta terukur dan terjaga keberhasilannya.

Pembangunan Ekonomi Hijau wajib dilaksanakan dalam satu payung koordinasi pengendalian oleh Wapres atau sebuah Badan Terpadu yang ber-wibawa dan efektif mendorong dan menjaga pembangunan ekonomi hijau.

Kekeliruan yang salah kaprah asal menyalahkan, sedikit saja tanah hutan berkurang timbul masalah. Apalagi pembangunan kebun sawit misalnya, akan serta merta menuai protes. Pada-hal persentasinya relatif kecil, lokasinya memang diperuntukkan untuk non-hutan, dan memang posisi lahannya tidak membahayakan lingkungan.

Hal yang harus diketahui bahwa TGHK merupakan alat untuk menye-lamatkan kawasan yang ditunjuk sementara, dan sebagian disediakan untuk konversi ke non-hutan dan pemukiman. Jadi yang penting kembalikan dulu ke aturan dan per-timbangan tehnis-sosekbudnya.

Benang merahnya, jangan takut membangun. Ikuti ketentuan dan aturan-aturan. Gunakan masukan tehnologi. Hindari kerusakan ling-kungan dalam membangun. Lakukan treatment yang tepat untuk melindungi dan memperbaiki dampak atau ke-rusakan pembangunan. Dan, kita tidak mudah melakukan hujatan atau menghambat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, karena kemungkinan juga terjadi kesalahan pemerintah dalam menetapkan aturan, atau perlunya aturan diperbaiki karena perkembangan zaman.

Berdasarkan berbagai alasan, UU Kehutanan nampaknya sudah harus diperbaiki atau diganti yang baru, yang lebih bersifat konservasif, mengikuti perkembangan kebijakan dan tehno-logi, dan ber-Pancasila.

Kepolitikan harus memihak pada lingkungan dan keadilan kesejahteraan rakyat, dan memandang hutan bukan hanya sebagai komoditas. Tapi sebuah ekosistem penyangga kehidupan dan kelestarian planet bumi. *** (SEA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *