Sabtu , 20 April 2024
ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor
Beranda » Sains & Tekno » Diskusi Kebangsaan III : Pengelolaan Sumberdaya Mineral Berwawasan Kebangsaan

Diskusi Kebangsaan III : Pengelolaan Sumberdaya Mineral Berwawasan Kebangsaan

PENGELOLAAN SUMBERDAYA MINERAL BERWAWASAN KEBANGSAAN*)

oleh : Danisworo **)

PENDAHULUAN

Bangsa yang maju, modern, dan mandiri adalah bangsa yang dapat menguasai pengelolaan sumberdaya alam di negaranya, bahkan dapat memanfaatkan sumberdaya alam dari negara lain. Negara tetangga, Singapura, walau tidak mempunyai sumberdaya alam, namun rakyatnya dapat hidup sejahtera, maju, dan modern. Sementara Indonesia dengan kekayaan sumberdaya alam, semestinya dapat menjadi bangsa yang hidup lebih sejahtera, maju, modern dan mandiri. Ini tentu ada sesuatu yang perlu dibenahi, perlu diperbaiki, apakah sumberdaya manusianya, atau dalam pengelolaan sumberdaya alamnya, khususnya sumberdaya mineral.

Dalam pengelolaan sumberdaya mineral yang diharapkan tentunya tidak hanya tergantung pada jumlah, letak keterdapatan cadangan sumberdaya mineralnya, tetapi yang jauh lebih penting, pertama dan utama adalah diperlukan sumberdaya manusia yang menguasai teknologi, kompeten, dan mempunyai semangat kebangsaan yang kental, kesadaran bela negara yang tinggi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Kepulauan dan dengan kebhinnekaan, kemajemukan masyarakatnya, mempunyai kekuatan dan kelemahan. Letak geografi, kekayaan sumberdaya mineral, dan sumberdaya manusia sebagai kekuatan yang dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mencapai cita-cita bangsa. Sementara kesulitan upaya untuk menyatukan seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai salah satu kelemahan. Untuk itu bina terus kesadaran akan keadaan diri yang bersifat bhinneka dan sarwa nusantara tersebut untuk mencapai tujuan nasional negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, maju, modern dan mandiri.

 

SUMBERDAYA MINERAL

Secara geologi Indonesia adalah negara yang unik, merupakan salah satu kawasan di dunia di mana terdapat tumbukan tiga lempeng tektonik. Lempeng Euroasia yang stabil, dan dua lempeng lainnya yang selalu bergerak, yaitu Lembeng Indoaustralia bergerak ke  utara atau timur laut dengan kecepatan 7,7 cm/tahun, dan Lempeng Pasifik bergerak ke barat atau barat laut dengan kecepatan 10,2 cm/tahun. Tumbukan tiga lempeng tektonik tersebut membentuk busur magmatik, “ring of fire”, yang sangat menguntungkan Indonesia. Sepanjang jalur tersebut berpeluang besar terhadap kehadiran berbagai sumberdaya mineral logam berharga, termasuk bahan baku batumulia, dan di samping keterdapatannya batubara. Tumbukan tiga lempeng tektonik juga berdampak munculnya 129 gunungapi aktif di Indonesia, sehingga sekaligus menempatkan Indonesia sebagai kawasan yang rawan terhadap bencana gempa tektonik, letusan gunungapi, lahar dan gempa vulkanik. Oleh karena itu Bangsa Indonesia harus memahami dan dapat  hidup harmoni dengan alam sekitarnya.

Lokasi sumberdaya mineral Indonesia, emas, tembaga, nikel, timah, bauksit, dan yang lain  tersebar di berbagai pulau. Kondisi ini cukup rumit, tidak mudah untuk ditambang, diolah, kemudian konsentratnya dikirim ke luar negeri. Demi untuk kemakmuran rakyat Indonesia, perlu mengkaitan antara lokasi keterdapatan dan jumlah cadangan sumberdaya mineral dengan sumberdaya manusia yang berwawasan kebangsaan Indonesia.

 

WAWASAN KEBANGSAAN

Kejayaan Kerajaan Sriwijaya (Abad VII), Singosari dan Majapahit (Abad XIV) terwujud karena upaya yang dijiwai semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Bung Karno mengatakan bahwa menurut Ernest Renan “bangsa adalah satu jiwa”. Selanjutnya menurut Bung Karno “janganlah kita menjadi bangsa tiruan. Jiwa Indonesia adalah jiwa gotong-royong, jiwa persaudaraan, jiwa kekeluargaan”.

Bangsa Indonesia walau terdiri dari berbagai suku dan agama, ragam budaya dan golongan tetapi kalau mempunyai prinsip satu untuk semua, semua untuk satu, niscaya Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang besar, berkualitas, kompeten, dan akhirnya jayalah Indonesiaku tercinta.

Semangat dan dorongan yang dapat menyatukan Bangsa Indonesia dan menumbuhkan jiwa kebangsaan yang tinggi dalam wadah NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945 adalah adanya Gerakan Kebangkitan Nasional 1908, Soempah Pemoeda 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17Agustus 1945.

NKRI dengan wilayahnya terdiri lautan dan taburan pulau-pulau, terletak antara dua benua dan dua samodra serta dilewati garis katulistiwa, sehingga nyaman bagi kehidupan. Banyak diminati oleh bangsa lain, sehingga terjadilah emigrasi dari daratan Asia ke Indonesia. Fenomena tersebut menyadarkan kita akan sangat pentingnya kita memiliki  wawasan nasional, wawasan kebangsaan, yang dikenal dengan Wawasan Nusantara, disingkat Wasantara. Wasantara adalah bagaimana cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri yang serba Nusantara dan Lingkungan Dunia yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan Sejarah dan Budaya, serta dengan memanfaatkan Kondisi dan Konstelasi Geografinya dalam upaya mewujudkan Aspirasi Bangsa dalam mencapai Tujuan dan Cita-cita Nasional.

Simak juga:  Diskusi Kebangsaan X: Kebangsaan dalam Kepahlawanan Millennial

Wawasan Kebangsaan akan menumbuhkan semangat Bela Negara yang mengandung nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis maupun fisik.

 

PENGELOLAAN SUMBERDAYA MINERAL

Diharapkan dalam pengelolaan sumberdaya mineral yang berwawasan kebangsaan diperlukan kebijakan yang berpihak pada nilai-nilai kebangsaan, dilandasi semangat bela negara, dan harus untuk mendukung pembangunan nasional NKRI dengan tujuan akhir untuk kesejahteraan, kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hasil dari pengelolaan sumberdaya mineral harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Kedaulatan sumberdaya mineral bukan sekedar perihal teknologi, lokasi keterdapatan dan jumlah cadangan sumberdaya mineral, namun sangat tergantung/ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusianya. Bangsa Indonesia harus berpola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang menunjukkan kecintaan pada tanah air. Untuk itu dibutuhkan semangat, dan keberanian untuk bela negara oleh seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan pemerintah di bidang sumberdaya mineral sudah seharusnya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara lndonesia. Semua peraturan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya mineral harus dibuat dengan bener, pinter dan pener.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pengelolaan sumberdaya mineral di Indonesia masih banyak yang dikuasai oleh perusahaan asing. Jika kita ingin menguji karakter/kemampuan sumberdaya manusia Indonesia, berilah mereka kesempatan. Sumberdaya manusia Indonesia perlu mengambil alih teknologi, kita belajar dengan prinsip tiga N-nya Ki Hajar Dewantoro yakni Niteni, Niroke dan Nambahi. Banyak sumberdaya manusia terampil Indonesia lulusan perguruan tinggi di bidang pertambangan, geologi, metalurgi, dan bidang-bidang terkait pertambangan yang siap untuk mengeksplotasi dan mengolah sumberdaya mineral Indonesia. Peningkatan sumberdaya manusia Indonesia menjadi sumberdaya manusia yang kompeten, berdaya saing tinggi secara internasional, sebagai modal dasar untuk mendorong keunggulan bangsa dalam keberlangsungan pembangunan nasional. Pengelolaan sumberdaya mineral dan kebangsaan adalah dua kutub yang saling menguatkan, keduanya tidak boleh saling berseberangan.

Pembangunan Nasional Indonesia tidak boleh mengabaikan tiga aspek yang saling mempengaruhi satu dengan yang lain : 1). Sumberdaya Manusia Indonesia, yang merupakan negara dengan jumlah penduduk nomor empat terbesar di dunia, sekitar 240 juta; 2). Sumberdaya Alam Indonesia, baik sumberdaya mineral, kehutanan, kelautan dan yang lain; dan 3). Lokasi geografi Indonesia, yang sangat strategis di antara dua samodra Hindia dan Pasifik, serta di antara dua benua Asia dan Australia.

Apabila kekayaan sumberdaya alam di Indonesia masih dikelola oleh perusahaan asing, atau dikelola oleh sumberdaya manusia Indonesia sendiri yang tidak berwawasan kebangsaan, pasti hasilnya tidak akan dapat optimal untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Bagaimana pun juga perusahaan asing pasti lebih mempertimbangkan keuntungan ekonomi ketimbang untuk kemakmuran Bangsa Indonesia. Kalau sampai Indonesia kehilangan kedaulatan dalam pengelolaan sumberdaya mineral, kita akan menjadi kuli, jongos di negara sendiri. Kembali Bung Karno mengingatkan “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”.

Kita ingat trilogi Bung Karno, bahwa Bangsa Indonesia harus sebagai bangsa yang berpedoman tiga prinsip dasar, yaitu : 1). Kedaulatan dalam bidang politik; 2). Kemandirian dalam bidang ekonomi; dan 3). Kepribadian dalam bidang budaya.

Di samping itu ada lima faktor atau aspek lain yang sangat mempengaruhi keberhasilan dalam mengelola sumberdaya mineral di Indonesia, yakni aspek : 1). Ideologi; 2). Politik; 3). Ekonomi; 4). Sosial budaya; dan 5). Pertahanan dan keamanan. Apabila salah satu saja dari aspek-aspek tersebut di atas ditinggalkan, kegagalan dalam pengelolaan sumberdaya mineral akan muncul.

Simak juga:  Bagaimana Roblox menjadi permainan untuk remaja dan bisnis besar

Peraturan perundangan harus diatur untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, harus pro rakyat Indonesia. Bunyi pasal 33 UUD 1945, ayat (3) jelas sudah menyebutkan : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sebagai penjabarannya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencanangkan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral atau program hilirisasi mineral (pembangunan smelter). Langkah tersebut dinilai tepat, patut dihargai, dan didukung, karena  diharapkan akan benar-benar untuk kemakmuran rakyat, menciptakan lapangan kerja baru, dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan antara lain :

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 103: Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Pasal 170 : Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Di sini jelas ada kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membangun smelter di dalam negeri dan melarang ekspor minerba mentah yang berlaku sejak 12 Januari 2014.

PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksanaan kewajiban pengolahan pemurnian bagi pemegang IUP/IUPK yang berasal dari hasil penyesuaian Kuasa Pertambangan paling lambat 12 Januari 2014.

Pasal 84 ayat menyatakan bahwa Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi dapat melakukan ekspor mineral atau batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara di dalam negeri.

PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas PP 23/2010

Pelaksanaan kewajiban pengolahan pemurnian bagi pemegang IUP/IUPK paling lambat 12 Januari 2017. Di sini masih mengizinkan ekspor konsentrat dengan kadar tertentu. Izin ekspor tersebut dikeluarkan pada setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi atas kemajuan pembangunan smelter di dalam negeri, yang dipersyaratkan.

PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 23/2010

Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai tambah Mineral Melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian

Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Ekspor.

Diterbitkannya PP No 14 Tahun 2009, sudah tepat, berpihak pada rakyat Indonesia, diberlakukan pada tanggal 12 Januari 2014. Perusahaan-perusahaan Nasional sudah mematuhi, dampaknya perusahaan nasional banyak yang terpaksa tutup karena tidak mampu membangun smelter di Indonesia. Sementara perusahaan asing yang karena ketergantungan pada kontrak, masih ada relaksasi tetap diizinkan mengekspor bahan galian/mineral mentah berupa batu dan tanah.  Ini ada ketidakadilan, maka relaksasi ini tidak boleh dibiarkan.

Indonesia jangan lagi mengekspor bahan galian/mineral mentah, tapi wajib diolah di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja baru dan nilai tambah yang lebih besar bagi Bangsa lndonesia.

 

 

KESIMPULAN

Pengelolaan sumberdaya mineral di Indonesia harus didasarkan pada pengelolaan yang berpihak bagi kemakmuran rakyat Indonesia dengan wawasan kebangsaan.

Kunci keberhasilan dalam menuju pembangunan nasional adalah mengkaitkan tiga aspek sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan lokasi geografi Indonesia tanpa meninggalkan aspek-aspek yang lain yaitu ideologi, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Indonesia jangan lagi mengekspor bahan galian atau mineral mentah, tapi wajib diolah di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi Bangsa lndonesia. Peningkatan nilai tambah mineral dengan mewajibkan pengusaha pertambangan untuk mengolah hasil tambang di dalam negeri berupa program hilirisasi mineral (pembangunan smelter) sudah tepat, perlu diteruskan dan ditingkatkan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja baru, dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi derah dan nasional.

*)    Materi diskusi dipresentasikan pada diskusi “Kebangsaan dalam Sumberdaya Alam”, diselenggarakan oleh Perwara Wredhatama, tanggal 21 Maret 2017 di Fakultas Teknologi Mineral, UPN “Veteran” Yogyakarta.

**) Prof. Dr. Ir. C. Danisworo, MSc : Guru Besar Program Studi Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral, UPN “Veteran” Yogyakarta. Email : conrad_danis@yahoo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *