Jumat , 29 Maret 2024
ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor http://202.157.187.247 http://117.102.65.51 http://103.116.175.195 http://115.178.54.92/konten_web/ http://117.102.65.51/ss/dist/ http://103.142.200.130/ap_surat/ http://103.116.175.195/xampp/newzone/ http://202.157.187.247/dasboard/-/
Beranda » Pendidikan » Diskusi Kebangsaan VII: Demokrasi Pancasila dan Islam
Dr. Zuly Qodir, MSI., Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Diskusi Kebangsaan VII: Demokrasi Pancasila dan Islam

Oleh: Dr. Zuly Qodir, MSI.,
Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

KEPUTUSAN Pemerintah mengeluarkan Perpu no 2/2017 tentang perubahan UU No 17/2013 tentang Ormas mendapatkan respons pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Yang kontra menyatakan bahwa Perpu tersebut “memberangus kebebasan berpolitik dan berorganisasi” masyarakat Indonesia.  Inilah pemberangusan demokrasi, kata yang kontra. Sementara yang pro, mengatakan bahwa negara sudah benar karena perlu pengaturan yang jelas dan tegas atas organisasi sipil yang ada di Indonesia. Demokrasi tidak sama dengan bebas tanpa aturan.

Organisasi sipil yang paling kenceng menolak adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan oleh negara. Setelah HTI dibubarkan beberapa organisasi masyarakat sipil memprotes keputusan negara dengan pelbagai argumen yang disampaikan. Benarkah ini melanggar demokrasi Pancasila,karena negara kita memang berdasarkan Pancasila? Gonjang ganjing HTI sebenarnya telah dimulai ketika Muhammadiyah secara resmi pada Muktamar ke 47 di Makassar 2015 memutuskan dalam ijtihad politiknya bahwa Negara Pancasila sebagai darul akhi wa syahadah, yang menegaskan tidak perlu merobah Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Umat Islam Indonesia, khususnya Muhammadiyah, bersama dengan ormas Islam lainnya tinggal mengisi NKRI dengan aktivitas-aktivitas yang bajik, sehingga menjadikan Indonesia menjadi negara yang baldatun tayyibatun wa rabun ghofur (negara adil makmur sejahtera) yang dapat dinikmatimoleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan pernyataan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut, maka semakin keraslah tekanan pada HTI, sebab dukungan yang diharapkan dari ormas besar Islam Indonesia tidak tercapai, padahal HTI selama ini telah berusaha mempengaruhi Muhammadiyah agar mendukung gerakan politiknya di Indonesia. HTI berusaha mempengaruhi Muhammadiyah sudah disinyalir oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Haedar Nashir, yang ketika itu menjadi Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tahun 2010-2015, sehingga keluarlah SK PPM No 149/2012 tentang perlunya pembersihan organisasi dari gerakan politik dan organisasi lain dalam Muhammadiyah.

Tentu banyak persoalan yang masih harus diperbaiki oleh negara ini, bukan hanya oleh rezim politik Presiden Joko Widodo, tetapi setiap para pemegang kekuasaan politik. Para politikus, para birokrat dari tingkat pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai pusat tidak boleh ada ego sektoral sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo tidak berjalan dengan baik jika berurusan dengan masalah bangsa. Para politisi, birokrat dan aparat pemerintah tidak boleh saling menyalahkan. Demikian pula dengan masyarakat sipil, pers, jurnalis dan awam tidak pula hanya bersikap memberikan tindakan kebencian tidak pernah bersikap adil kepada pemerintah yang telah berbuat untuk bangsa ini. Mengkritik pemerintah tentu tidak sama dengan sikap hanya menyalahkan tidak bersedia menilai adanya kebajikan yang telah diperbuat. Apalagi sikap kebencian berlebihan karena perbedaan aliran politik dan pilihan partai atas presiden membuat kita enggan memberikan penilaian positif pada presiden bersama aparatnya kecuali hanya menyalahkan, nyiyir yang sejatinya merupakan sikap membenci bukan untuk memberikan kritik serta sumbang saran positif. Sikap semacam ini tentu tidaklah mencerminkan sebagai perilaku warga bangsa yang adil dan apresiatif atas apa yang telah diperbuat oleh negara.

 

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip demokrasi itu adalah adanya partisipasi warga negara. Adanya keterlibatan warga negara dalam berbangsa dan bernegara. Warga negara tidak hanya menjadi “patung, pion dan legitimasi politik” kekuasaan penguasa. Oleh sebab itu, partisipasi, keterlibatan dan penghargaan hak-hak serta pemenuhan hak warga negara harus dilakukan oleh penpeyelenggara negara.  Jika negara tidak memenuhi hak-hak warga negara maka negara dianggap abai dengan demokrasi. Negara dengan demikian memang bertanggung jawab atas pemenuhan hak warga negara terutama yang berada dalam jurang kesengsaraan, keterpinggiran dan kekurangan dalam banyak aspeknya. Pancasila tidak boleh hanya menjadi jargon tetapi harus menjadi tindakan hidup para peneyelenggara negara.

Tetapi, dipihak lain warga negara juga harus memiliki ketaatan pada negara. Warga negara tidak hanya meminta dipenuhi haknya, sementara tidak bersedia mentaati peraturan dan perintah negara. Membayar pajak, mentaati rambu lalu lintas, pembuatan kartu identitas penduduk, dan taat undang-undang adalah kewajiban warga negara. Warga negara tidak bisa berujar dengan alasan negara demokrasi lalu bertindak semena-mena bahkan menghukum negara dengan argumen ini adalah negara demokrasi. Negara tersandera oleh demokrasi yang lebih cocok sebagai bentuk dmeokrasi liberal, bukan demokrasi Pancasila.

Belakangan agaknya demokrasi benar-benar menjadi jargon oleh sebagian kecil warga negara bahwa karena demokrasi maka seakan-akan tidak ada aturan yang boleh diberikan oleh negara pada warganya. Negara hanyalah tempat pembuangan sampah yang tidak ada hal positif dari apa yang dilakukan negara karena praktek warga masyarakat diatur oleh peraturan yang oleh sebagian kecil warga negara dianggap membatasi aktivitasnya. Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas adalah salah satu yang paling mendapatkan sorotan negara dianggap otoriter dan tidak demokratis. Negara benar-benar me njadi bulan-bulanan masyarakat sipil yang merasa terkendala aktivitasnya. Pertanyaannya, benarkan jika kita menganut demokrasi Pancasila itu memang negara tidak boleh memberikan aturan pada warga negara? Saya pikir tidak demikian. Kita dapat menengok di negara manapun senantiasa terdapat peraturan yang membatasi warga negara dalam bersikap dan berperilaku-bertindak, termasuk dalam hal demonstrasi sekalipun.

Ketaatan hukum, keadilan, kebersamaan, saling menghargai, berdialog bukan ingin menang sendiri adalah prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Penerapan keadilan hukum, keadilan sosial, memanusiakan manusia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan bermusayawarah merupakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang sudah harus menjadi “jiwa bangsa”. Oleh sebab itu, semua warga Indonesia, baik sipil-militer-pejabat-politikus, atau pun non itu semua harus saling memahami dan menjalankan nilai-nilai Pancasila. Kita tidak bisa hanya menyalahkan dan nyiyir atas apa yang dilakukan pemerintah, dan memandang negatif karena kita tidak menyukai Presiden Joko Widodo disebabkan karena berbeda partai politik bahkan kalah dalam persaingan politik Pilihan Presiden. Kita harus ajarkan kepada warga negara harus menjadi negarawan bukan politisi rabun ayam yang hanya ingin menang sendiri, menghukum lawan politik dengan jargon-jargon yang dibungkus dengan dalil-dalil kesucian sekalipun perilakunya adalah perilaku yang lebih culas dan tidak sesuai dengan ajaran etika agama sama sekali.

Simak juga:  Mantan Wartawan Yogya Meninggal Saat Diskusi Kebangsaan

Jika ada warga negara yang senantiasa berargumen ini adalah negara demokrasi, tetapi tidak bersedia menjalankan peraturan atau tidak bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan oleh negara sebenarnya mereka adalah pelanggar demokrasi tetapi atas nama demokrasi. Inilah yang kita sebut demokrasi liberal, bukan demokrasi Pancasila. Berbeda antara demokrasi liberal dengan demokrasi Pancasila yang kita anut di Indonesia. Demokrasi liberal itu dianut oleh negara-negara yang secara faktual “menjauhkan diri antara agama dan negara” alias negara sekular dalam makna memang enggan menjadi prinsip-prinsip agama dalam bernegara-berpolitik. Indonesia dengan dasar Pancasila sudah snagat jelas prinsip keagamaan, Ke-Tuhan-an menjadi hal penting dalam bernegara.

Benar bahwa Pancasila pernah dijadikan alat kekuasaan ketika zaman orde lama dan orde Baru, khususnya orde Baru era Soeharto, karena itu saat ini kita tidak bisa menjadikan Pancasila sebagai slogan politik yang tanpa isi-tanpa makna. Pancasila sekarang harus menjadi bagian dari “laku hidup”, “urat nadi” dan benar-benar jiwa bangsa ini. Pancasila menjadi bagian dari tulang sum-sum bangsa ini sehingga tidak boleh lagi ada pejabat publik, politisi, aktivis HAM, aktivis demokasi “memperkosa Pancasila” atas nama demokrasi.Pancasila harus menjadi bagian dari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila oleh banyak ahli diakatakan tidak bertentangan dengan agama apapun. Oleh sebab itu sudah tidak saatnya lagi mempertentangkan antara Pancasila dengan agama (Islam) sekalipun.

Tetapi kita juga harus segera katakan dari awal bahwa Pancasila itu bukan ajaran untuk kita mengerti atau membimbing umat beragama untuk masuk sorga atau bimbingan umat beragama agar tidak masuk ke jurang kesesatan neraka. Pancasila itu jelas bukan ajaran tentang ritual ibadah umat beragama di Indonesia. Bahwa orang yang hidup menjalankan nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama memang benar adanya. Hal ini kita ketahui karena para perumus dasar negara adalah para pendiri bangsa yang religius baik itu Islam, Kristen mauoun Katolik dan Pancasila digali dari tradisi yang telah lama “bersemayam” dalam tubuh bangsa Nusantara sebeklum merdeka. Oleh sebab itu, Pancasila bukanlah dasar negara yang anti agama, demokrasi menang-menangan  apalagi demokrasi liberal.

 

Nilai Islam dalam Negara Pancasila

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa oleh sebagian besar sarjana kontemprer dikatakan sebagai bagian dari bentuk nyata adanya keharusan warga Indonesia ber-Tuhan , apapun agamanya. Oleh sebab itu tidak benar jika dikatakan bahwa Indonesia mentolerir agar warga masyarakat itu tidak perlu ber-Tuhan alias atheis atau pun agnostik. Sila pertama merupakan dasar konstitusi Indonesia bahwa masyarakat Indonesia itu harus ber-Tuhan apa pun agamanya.

Pertanyaanya, apa yang salah dengan sila pertama Pancasila?  Bukankah ini merupakan pengamalan agar masyarakat Indonesia ber-Tuhan, tidak seperti dituduhkan beberapa pihak bahwa Indonesia mengesahkan warganya untuk tidak ber-Tuhan. Bahwa Indonesia bukan negara agama apalagi negara Islam dalam arti formal memang benar adanya. Hal ini karena memang para pendiri bangsa tidak berkehendak indonesia menjadi negara agama atau negara Islam sebagai hasil konsensus bersama para pendiri bangsa.

Oleh sebab itu, jika ada kelompok agama atau masyarakat memaksakan agar Indonesia menjadi negara agama apalagi negara Islam sebenarnya telah bertentangan dengan konsensus para pendiri bangsa seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimendjo, Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan para pendiri bangsa lainnya. Mereka para pendiri bangsa telah berijtihad dan berijma bahwa dasar negara Indonesia itu Pancasila. Hasil ijtihad ini bisa dikatakan sebagai ijtihad kebangsaan yang harus menjadi anutan seluruh bangsa Indonesia. Tidak setuju tentu tidak berdosa.

Negara ini tentu sangat berterima kasih pada umat Islam sebagai mayoritas yang tidak memaksakan kehendaknya untuk mendirikan negara Islam Indonesia sekalipun jika para pendiri bangsa memaksakan secara politik bisa saja. Tetapi demi keutuhan negara dan kemajuan bersama bangsa ini, para pendiri bangsa memilih untuk mementingkan bangsa dan negara ketimbang egosime umat Islam apalagi egosime para politisi muslim yang jumlahnya lebih banyak daripada politisi non muslim. Inilah jiwa kenegarawanan yang seharusnya kita contoh dari para pendiri bangsa, bukan mengutamakan egosime kelompok dan pribadi diatas kepentingan negara dan bangsanya.

Sila pertama memang sila yang paling diperdebatkan oleh sebagian politisi dan masyarakat Islam Indonesia. Tetapi jika kita konsisten dengan para pendiri bangsa maka sudah seharusnya kita tinggal mengisi negara ini dengan pelbagai macam amal saleh, amal kebajikan, sehingga negara dan bangsa ini mampu menjadi negara yang benar-benar baldatun thayibatun wa rabun ghofur (negara yang sejahtera, melimpah, aman dan dikarunia berkah Tuhan) bukan negara yang penuh dengan angkara murka, dendam kesumat serta pembunuhan. Apakah rela jika Indonesia yang kaya melimpah dan beraneka ragam ini seperi negara-negara di Timur Tengah, yang tinggal puing-puing rongsokan berserakan karena perang saudara. Tentu tidak boleh terjadi hanya karena “rebutan” dasar negara dan bentuk negara yang harus dirombak.

Simak juga:  Diskusi Kebangsaan VII: Pancasila adalah Spirit Dekoloninasai

Tentu ada persoalan serius yang harus menjadi pekerjaan kita bersama yakni soal keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.  Keadilan ini harus menjadi urat nadi bangsa ini sehingga tidak boleh ada kelompok tertentu yang mengusai hajat hidup orang banyak, dengan kekayaan yang melimpah ruah, sementara sebagian lainnya hidup dalam kubangan kemiskinan. Keadilan sosial sebenarnya akan terjadi ketika para orang kaya dan super kaya ini memiliki perilaku dermawan yang unggul. Mereka ini para orang kaya dan super kaya tidak rakus, tidak ingin meraup keuntungan ekonomi sendirian tetapi berbagi dengan sesama anak bangsa terutama yang kesusahan.

Jika para orang kaya dan super kaya bersedia dengan penuh kesadaran diri bahwa mereka yang miskin (si miskin) adalah tanggung jawabnya maka mereka tidak akan rakus. Mereka tidak akan menumpuk kekayaan untuk keluarganya, kelompoknya, partainya serta saudaranya secara berlebihan, karena di sana ada hak para si miskin papa.

Inilah persoalan yang jauh lebih penting dipikirkan ketimbang kita sibuk mengurus tentang perubahan bentuk negara dan merubah dasar negara. Hal ini sebenarnya hanya kehendak segelitnir orang yang tidak puas dengan aktualisasi atau pengamalan Pancasila dalam negara Republik Indonesia, tetapi tergesa-gesa mengingingkan perubahan dasar dan bentuk negara. Gegabah apalagi jika yang kehendaki adalah bentuk ke-khilafahan, ataupun kesulthanan sebagai mana abad pertengahan (13-14 M) di Timur Tengah.

Apa yang ditegaskan oleh Muhammadiyah bahwa Negara Pancasila adalah darul Akhdi wa syahadah adalah bentuk ijtihad politik yang paling mutakhir dan perlu diimplementasikan di Indonesia. Bagaimana umat Islam yang jumlahnya mayoritas, berkewajiban mengisi kegiatan di negara ini dengan amal kebajikan, berlomba-lomba adalam membangun peradaban bangsa, membangun kemanusiaan serta membangun kebangsaan, merupakan ijtihad Muhammadiyah yang sangat tepat sesuai dengan nilai-nilai Islam. Inilah sebenarnya yang kita namakan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya jika Indonesia itu menjadi negara yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir politisi dan pemilik modal besar.

 

Penutup

Jika kita teliti dengan jujur dan jernih, tidak ada satupun nilai-nilai dari sila Pancasila yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam pelaksaan masih ada kekurangan jelas terjadi oleh sebab itu kita sebagai bangsa yang telah merdeka 72 tahun harus bersama-sama mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanafaat untuk negara ini. Bukankah sebagaimana dikemukakan oleh kitab suci bahwa manusia yang paling baik di muka bumi adalah yang bermanafat pada orang lain (alias orang banyak). Orang banyak ini adalah warga negara yang mendiami seluruh negara Republik Indonesia bukan hanya segelintir orang yang satu partai politik atau satu organsiasi sosial keagamaan.

Umat beragama (Islam sebagai mayoritas) misalnya tidak perlu risau dengan Pancasila yang oleh sebagian kecil dikatakan akan mengganti agama. Hal ini jelas tidak benar adanya sebab sebagaimana dikatakan oleh Soekarno bahwa Pancasila itu bukan agama. Pancasila itu bukan alat mengatur orang beragama dalam beribadah. Tuan-tuan dari Islam sekalian dipersilahkan menjalankan ibadatnya sesuai dengan kitab suci dan hadits yang diyakini oleh umat Islam. Demikian pula tuan-tuan dari agama Kristen silahkan menjalankan agama sesuai kitab yang dibawa para Rasul. Demikian pula Tuan-tuan dari Hindu dan Budha silahkan menjalankan ibadatnya sesuai kitab yang diyakini. Pancasila bukan kitab suci agama karena memang tidak memberikan petunjuk tentang ibadah dan ritual keagamaan. Pancasila adalah dasar-asas berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, disayangkan jika ada warga negara memperhadap-hadapkan Panncasila dengan agama (Islam) sekalipun seakan-akan Pancasila akan menjadikan agama hilang perannya. Pancasila itu melebihi agama. Bahkan Pancasila itu akan mengatur Tuhan. Jelas tidak sama sekali karena memang kita harus pahami bahwa Pancasila itu bukan agama, tetapi para penggali Pancasila adalah orang beragama tidak bisa dipungkiri adanya. Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama juga telah diakui oleh sebagian besar warga dunia apalagi warga negara Indonesia. Pancasila tidak akan mengambil alih fungsi agama di Indonesia apalagi mengganti agama sebagaimana ditutuhkan oleh sebagian kecil orang beragama. Gagasan semacam ini hanya gagasan sebagian kecil mereka yang kecewa dengan presiden yang ada di Indonesia sejak zaman Soekarno sampai sekarang (presiden Joko Widodo).

Demokrasi Pancasila iru jelas berbeda dengan demokrasi liberal, sosialisme, kapitalisme dan komunisme. Hal ini pula yang dikemukakan Soekarno ketika pertama kali memberikan pidato pada tanggal 1 Juni 1945 saat menggali nilai-nilai Pancasila di hadapan Sidang BPUPK yang sangat jelas menyatakan Pancasila adalah tradisi yang hidup di nusantara wilayah jajahan para kolonial dari Celebes, Sumatra, Jawa, Maluku sampai Alor. Soekarno menolak komunisme-sosialisme menjadi dasar negara Indonesia. Demikian pula menolak liberalisme dan kapitalisme menjadi dasar negara Indonesia. Sebagai orang muslim Soekarno mengajukan prinsip-dasar Gotong Royong dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Inilah yang berbeda dengan demokrasi liberal.

Dengan demikian, demokrasi Pancasila itu jika diringkas dapat ditegaskan tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pancasila itu hasil ijtihad dan ijma para ulama Indonesia, karena itu menjalankan Pancasila sebenarnya sama artinya dengan menjalankan syariah Islam hasil ijma para ulama Indonesia yang telah mendirikan Indonesia tanpa memaksakan kehendak negara berdasarkan Islam atau kekhalifahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *