Jumat , 29 Maret 2024
ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor http://202.157.187.247 http://117.102.65.51 http://103.116.175.195 http://115.178.54.92/konten_web/ http://117.102.65.51/ss/dist/ http://103.142.200.130/ap_surat/ http://103.116.175.195/xampp/newzone/ http://202.157.187.247/dasboard/-/
Beranda » Hukum » Agar Keluhanmu Sebagai Konsumen Aman dari Tuntutan Hukum

Agar Keluhanmu Sebagai Konsumen Aman dari Tuntutan Hukum

Ft. sudutpandang.com

 

Konsumen berhak mengeluh. Namun, keluhan Muhadkly Acho yang disampaikan via online (blog dan twitter) dianggap produsen merugikannya. Produsen membawanya ke ranah hukum berupa pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan 2/ fitnah Pasal 310-311 KUHP.

Status Muhadkly Acho sekarang sudah tersangka. Semoga dalam pengadilan nanti Acho yang menang karena menurut saya tidak ada yang salah dengan isi blog Acho.

Di era digital ini, tindakan produsen yang seperti ini justru akan memukul balik. Memenjarakan konsumen yang suaranya dilindungi UU Konsumen itu bakal mendapat perlawanan keras. Sudah ada suara-suara untuk tidak membeli properti yang dibangun developer yang mentersangkakan Acho.

Kuncinya sebenarnya ada di komunikasi, bukan di hukum. Sayangnya, sebagian besar produsen masih gagap komunikasi di era digital ini dan memilih jalan pintas hukum. Krisis semacam ini, bila dikelola dengan baik, bisa jadi malah memberi efek positif pada produsen. Namun jika pendekatannya adalah memenjarakan konsumen, akan banyak memakan biaya, dan berisiko memukul balik sang produsen.

Simak juga:  HAMDAN DAULAY: Mahasiswa Harus Punya Kemampuan Menulis

Konsumen era digital bukan konsumen jaman dulu yang tak memiliki daya lawan atau daya tawar. Konsumen era digital memiliki media, yakni media sosial. Gerakan membela Acho terus bergaung dan melibatkan banyak influencer sehingga trending di Twitter pada Sabtu pagi ini.

Masih banyak produsen yang gagap komunikasi era digital. Masih terbuka kemungkinan ada lagi kasus serupa. Oleh karena itu, konsumen tetap perlu hati-hati dalam menggunakan hak bersuara itu.

Agar terhindar dari jebakan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP, perhatikan ini:

  1. Sampaikan keluhan langsung ke produsen/penjual/pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu (situs web, email akun media sosial.
  2. Sampaikan keluhan-keluhan tersebut berdasarkan FAKTA, bukan OPINI.
  3. Lengkapi fakta-fakta itu dengan bukti (foto/video/scan dokumen) saat ditulis di blog maupun media sosial.
  4. Semarah atau sekecewa apapun, hindari kata-kata menghujat, yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta.
  5. Semarah atau sekecewa apapun, jangan menuduh orang, sekali lagi orang, dengan menyebut namanya sebagai yang bertanggungjawab terhadap keluhan tersebut, karena hanya individu (bukan institusi) yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.
Simak juga:  Inilah Alokasi APBN Tahun 2018! Terbanyak untuk Pendidikan

 

Baca baik-baik juga panduan panduan Prof Muladi berikut ini:

  1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum.
  2. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk membela diri
  3. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk mengungkap kebenaran

 

Sumber : sudutpandang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *