Kamis , 18 April 2024
ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor slot gacor
Beranda » Pendidikan » Seputar Jurnalisme (6) : Jurnalisme ‘Mabuk Kebebasan’

Seputar Jurnalisme (6) : Jurnalisme ‘Mabuk Kebebasan’

HARUSLAH diakui, dengan berbagai kelemahan dan kekurangannya, pemerintahan Presiden BJ Habibie telah membangun dan mengembangkan nuansa demokrasi di tengah-tengah sedang membaranya semangat era reformasi. Suatu suasana dan iklim yang sebelumnya hanya terlihat semu, atau layak disebut sekadar polesan di sebuah topeng yang diberi nama demokrasi.

Menteri Penerangan dalam pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah, dalam waktu relatif singkat telah membuat gebrakan besar dengan membuka kran kebebasan di bidang pers. Kran kebebasan itu ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Penerangan RI Nomor 01/PER/MENPEN/1998 tentang Ketentuan-ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang memberikan kelonggaran serta kebebasan ‘luar biasa’ dalam proses mendapatkan SIUPP.

Dengan dikeluarkannya Permenpen No. 01 Tahun 1998 itu, Menpen Yunus Yosfiah sekaligus mencabut Permenpen No. 01 Tahun 1984 yang dikeluarkan oleh Menpen waktu itu, Harmoko. Karena Permenpen tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan iklim keterbukaan di era reformasi.

Di dalam Permenpen No. 01 Tahun 1984, aturan-aturan atau persyaratan-persyaratan untuk memperoleh SIUPP terlihat begitu ketat dan berat. Sehingga kesan yang timbul kemudian, SIUPP adalah ‘barang mahal’ yang sangat sulit untuk didapatkan. Sedangkan Permenpen baru No. 01 Tahun 1998 telah menghapus semua kesulitan itu. Permenpen ini memberikan berbagai kemudahan dalam proses pemberian SIUPP.

Simak juga:  Diskusi Kebangsaan XI: Negeri ini Tidak Bisa Dibangun Hanya oleh Laki-laki

Disamping mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan untuk mendapatkan SIUPP melalui Permenpen yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 1998, tidak sampai dua minggu dari waktu mundurnya Pak Harto, yang disambut dengan sukacita oleh masyarakat itu, Menpen Yunus Yosfiah juga mengemukakan suatu pernyataan paling penting yakni di era reformasi tidak akan ada lagi breidel atau pencabutan SIUPP oleh Departemen Penerangan. Bila pers melakukan kesalahan atau melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada, penyelesaiannya harus melalui jalur peradilan. Jadi, hanya lembaga peradilan yang berhak menentukan apakah suatu media pers itu layak hidup terus atau tidak.

Kebijakan baru di bidang pers itu membuat wajah pers Indonesia berubah sontak. Kebijakan itu juga seakan sebutir tablet mujarab yang mampu mengusir bakteri-bakteri penyakit ‘jurnalisme ragu’. Membaranya gelora reformasi ternyata telah menyuntikkan semangat baru kepada pers nasional yangn selama bertahun-tahun sebelumnya tak berdaya dan tak berkutik di bawah pengaruh kekuasaaan. Semangat yang disuntikkan itu adalah semangat untuk bangkit dari ketakberdayaan dan menunjukkan jatidiri serta eksistensinya sebagai pers yang bebas dan merdeka.

Datangnya era reformasi memang telah membuat pers nasional seakan sembuh dari ‘sakit’nya. Sembuh dan terbebas dari penyakit ‘jurnalisme ragu’. Tapi malangnya, ada penyakit baru yang datang. Bebas dari penyakit ‘jurnalisme ragu’, pers nasional dilanda ‘mabuk kebebasan’.

Simak juga:  Gamelan dan Instrumentasi Sosial-Budaya

“Mabuk kebebasan’ ini tidak saja diwarnai dengan berduyun-duyunnya pemohon SIUPP baru ke Departemen Penerangan, yang kemudian banjir media pers baru pun terjadi, tapi juga ditandai dengan lepas kendalinya sebagian besar pers nasional.

 

Berubah Drasti

Inilah yang terjadi di awal-awal era reformasi bahwa pers mendadak seperti lepas kendali, kehilangan jati diri dan kehilangan nilai-nilai moral yang selama bertahun-tahun berusaha dibangun dan dikembangkan dengan susah payah. Sebagian wajah pers nasional mendadak berubah drastis. Tak ada lagi kelembutan. Tak ada lagi keramahan. Semuanya itu seperti tersingkir begitu saja, digantikan dengan kegarangan.

Wajah pers berubah menjadi garang. Bahkan tidak sedikit yang bringas, seram dan sangar. Tatakrama, sopan santun dan etika jurnalistik bagai dilemparkan ke pinggiran, seakan sudah tidak diperlukan lagi. Hati nurani yang seharusnya dijadikan pegangan dilindas begitu saja, dan dicampakkan.

Tidak sedikit media pers yang sontak merubah fungsinya dari penyampai informasi ke masyarakat, menjadi ajang menghujat, mencerca, mencacimaki, bahkan memfitnah. Kehormatan dan nama baik seseorang tidak segan-segan diserang. Tidak itu saja. Sebagian media pers tidak lagi punya rasa khawatir apakah pemberitaan-pemberitaannya itu bisa mengobarkan kerusuhan, menyebarkan rasa kebencian serta permusuhan, dan bisa merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa atau tidak. *** (Sutirman Eka Ardhana/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *