Kamis , 28 Maret 2024
ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor http://202.157.187.247 http://117.102.65.51 http://103.116.175.195 http://115.178.54.92/konten_web/ http://117.102.65.51/ss/dist/ http://103.142.200.130/ap_surat/ http://103.116.175.195/xampp/newzone/ http://202.157.187.247/dasboard/-/
Beranda » Humaniora » Sistem Pers Indonesia (1) : Dari Pers Kebangsaan Ke Pers Liberal

Sistem Pers Indonesia (1) : Dari Pers Kebangsaan Ke Pers Liberal

  1. Sistem Pers Dunia

DALAM sejarah perjalanan pers dunia, sejak pertama kali diperkenalkan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar melalui media Acta Diurna, disusul munculnya koran pertama di Jerman Avisa Relation oder Zeitung pada tahun 1690 hingga sampai hari ini secara umum dikenal empat sistem pers. Keempat sistem pers yang dikenal luas oleh masyarakat dunia itu terdiri: pers otoriter atau otoritarian (authoritarian press), pers liberal (libertarian press), pers komunis – Soviet (Soviet Communist press) dan pers tanggungjawab sosial (social responsibility press).

Pers otoriter merupakan sistem pers yang tertua. Dalam sistem pers otoriter ini, media pers sama sekali tidak memiliki kebebasan bersikap karena senantiasa berada dalam kungkungan atau belenggu kekuasaan. Peran pemerintah atau penguasa sangat besar, kuat dan dominan dalam perkembangan serta kelangsungan kehidupan pers. Dengan kata lain, pers sama sekali tidak memiliki kekuatan atau kemampuan untuk mandiri, melainkan benar-benar tunduk dan patuh pada segala keinginan, kebijakan, ketentuan-ketentuan maupun aturan yang datang dari penguasa. Pemerintah atau penguasa bisa menggunakan bermacam-macam dalih dalam mengatur dan mengawasi pers, di antaranya dalih demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Pers liberal merupakan sistem pers yang mengedepankan kebebasan media pers dalam menyampaikan pemberitaannya tanpa memiliki keterikatan dengan pengaruh dan ancaman rezim penguasa. Sistem pers ini sangat bertolakbelakang dengan pers otoriter.

Dalam sisten pers liberal ini, pemerintah atau penguasa tidak mempunyai peluang untuk ‘campurtangan’ menggunakan media pers sebagai alat penekan maupun penguat kekuasaan. Di dalam sistem ini, tidak dikenal istilah lembaga sensor. Dengan tidak adanya lembaga sensor, maka pemerintah atau penguasa tidak lagi mempunyai kemampuan untuk mengendalikan serta mengontrol ke mana serta bagaimana arah pemberitaan media pers.

Pers komunis merupakan sistem pers yang berkembang dan dianut di negara-negara berideologi komunis, terutama di negara-negara yang dulu tergabung dalam Uni Soviet. Di dalam sistem pers ini, media pers mempunyai kewajiban untuk mematuhi atau tunduk pada semua langkah dan kebijakan partai (partai komunis) sebagai pengendali serta pemegang kekuasaan negara.

Sedangkan pers tanggungjawab sosial merupakan perkembangan dari sistem pers liberal yang dipandang memiliki kebebasan tanpa batas. Sistem pers ltanggungjawab sosial merupakan pilihan jalan keluar dari kekhawatiran bahwa pers liberal memiliki kebebasan yang tidak jarang mengancam berbagai kepentingan di dalam kehidupan masyarakat.

William A. Hachten misalnya, telah mengemukakan adanya lima sistem atau lima konsep pers. Kelima konsep pers itu: konsep otoritarian, konsep Barat, konsep Komunis, konsep revolusioner dan konsep pembangunan.

Dewasa ini pers Indonesia tidak berpedoman dan tidak menggunakan secara terbuka satu pun dari sistem-sistem pers yang diakui masyarakat pers internasional itu. Karena sejak era Orde Baru lalu, pers di Indonesia telah menggunakan sistem Pers Pancasila.

Sejarah peradaban pers di Indonesia dimulai pada tahun 1744 ketika suratkabar pertama terbit di Hindia Belanda (Indonesia) bernama Batavia Nouvelles. Suratkabar ini terbit di Batavia (sekarang Jakarta) yang waktu itu juga sudah menjadi pusat pemerintahan atau kekuasaan Belanda di Hindia Belanda. Meskipun demikian, periodesasi perjalanan pers di Indonesia baru dapat dimulai dari tahun 1907 yang ditandai dengan terbitnya koran Medan Prijaji. Koran Medan Prijaji ini diterbitkan oleh RM Tirtohadisuryo di Bandung, dengan demikian koran ini merupakan media pers pertama di tanah Hindia Belanda yang diterbitkan atau dimiliki oleh pribumi Indonesia.

Karena koran Medan Prijaji tercatat sebagai media pers pertama yang menyuarakan semangat nasionalisme dan kebangsaan Indonesia di tengah-tengah kekuasaan penjajahan Belanda itu, maka sejak tahun 1907 hingga 1945 disebut sebagai periode Pers Kebangsaan atau Pers Perjuangan. Kemudian periode Pers Kemerdekaan berlangsung sejak tahun 1945 hingga 1950. Disusul periode Pers Liberal sepanjang tahun 1950 sampai 1958, lalu dilanjutkan dengan periode Pers Manipol/Demokrasi Terpimpin yang berlangsung sejak 1958 sampai 1966, dan periode Pers Pembangunan (versi Indonesia) yang kemudian berkembang menjadi Pers Pancasila. Periode ini berlangsung dari 1966 sampai sekarang.

 

  1. Sistem Pers Kebangsaan

Pers Kebangsaan atau Pers Perjuangan yang  muncul sejak tahun 1907 hingga 1945 itu mempunyai dinamika dan liku-liku perjalanan yang menarik untuk disimak. Sejak tahun 1907 itulah Pers Kebangsaan berusahaan sekuat daya dan tenaga untuk meletakkan eksistensi dan keberadaannya di tengah-tengah cengkeraman kekuasaan penjajahan. Baik penjajahan kolonial Belanda maupun pendidikan balatentara Jepang.

Media Pers Kebangsaan yang muncul hampir bersamaan dengan kelahiran organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan di masa itu tidak hanya sekadar tampil sebagai media pers penyampai informasi, tetapi juga telah berubah bentuk menjadi salah satu alat perjuangan guna mencapai cita-cita mulia kemerdekaan bagi segenap bangsa Indonesia. Pers bersama kekuatan-kekuatan pergerakan kebangsaan lainnya saling bahu-membahu menggelorakan semangat kebangsaan mewujudkan Indonesia Raya yang terbebas dari cengkeraman tangan-tangan penjajahan.

Simak juga:  Diskusi Kebangsaan XX: Dialog

Lahirnya organisasi “Boedi Oetomo” di tahun 1908 telah membawa pengaruh yang sangat besar bagi eksistensi Pers Kebangsaan yang ketika itu sedang melangkah menapak dan memantapkan diri. Karena seiring dengan itu, kemudian bermunculan sejumlah media pers yang meramaikan dan menyemarakkan pertumbuhan pers di Nusantara. Dan, sebagian besar media pers yang muncul itu menyuarakan semangat dan gelora Pers Kebangsaan yang membara, menyusul langkah yang telah ditempuh koran Medan Prijaji. Beberapa media pers itu di antaranya Boemipoetera yang terbit di Jakarta (Batavia) tahun 1909, kemudian di Medan (Sumatera Utara) tahun 1910 terbit pula Pewarta Deli, di tahun yang sama terbit Neratja di Jakarta. Tahun 1911 di Padang (Sumatera Barat) terbit Al-Moenir, tahun 1912 di Padang terbit lagi media baru bernama Oetoesan Melajoe. Tahun 1913 di Surabaya terbit Oetoesan Hindia, kemudian disusul pula di Medan tahun 1916 terbit dua media yakni Soeloeh Melajoe dan Benih Merdeka.

Media Pers Kebangsaan dari tahun ke tahun waktu itu semakin berkembang dan tumbuh subur. Kontrol atau pengawasan dari penguasa penjajah kolonial Belanda yang ketat dan keras, ternyata tidak menyurutkan langkah tokoh-tokoh Pers Kebangsaan atau Pers Perjuangan yang notabene juga merupakan tokoh-tokoh perjuang pergerakan itu dalam membangun dan mengembangkan semangat perjuangan mencapai Indonesia merdeka melalui media pers.

Media Pers Kebangsaan yang menyuarakan semangat perjuangan itu terus bermunculan sepanjang tahun 1920-an hingga 1942. Di antaranya di Medan terbit Matahari Indonesia, Sinar Deli, Pedoman Masyarakat dan Panji Islam, kemudian di Jakarta terbit pula Bintang Timoer, Pemandangan, Kebangoenan dan Daoelat Rakjat. Di kota Bandung terbit Fikiran Rakjat, di Palembang ada Obor Rakjat dan di Surabaya terbit Soeara Oemoem.

Sedang di Yogyakarta telah lahir sejumlah media pers di antaranya Boeroeh Bergerak (1920), Wasita (1928), Bintang Mataram (1928), Fajar Asia (1929), Pusara (1931), Garoeda Merapi (1931), Banteng Ra’jat (1932), dan Sinar Mataram (1934).

Ketika pendudukan Balatentara Jepang yang dimulai tahun 1942, media pers yang ada sebelumnya dihentikan penerbitannya. Dengan sejumlah persyaratan dari pemerintah pendudukan Jepang, kemudian terbitlah beberapa media pers, di antaranya Pemandangan (Jakarta), Ekspres (Surabaya), Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), Sinar Matahari (Yogyakarta), Sinar Baroe (Semarang), Kita Soematra Shimbun (Medan), Palembang Shimbun (Palembang) dan Padang Nippo (Padang).

Hampir seluruhnya dari suratkabar atau media pers tersebut berada di bawah kontrol dan pengawasan pemerintah pendudukan militer Jepang. Jadi, sekitar tigasetengah tahun pendudukan militer Jepang itu dapatlah disebut sistem pers yang berkembang di Tanah Air kita adalah sistem pers otoritarian (otoriter).

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan sendirinya telah membawa perubahan besar dan angin baru bagi perjalanan serta perkembangan pers Indonesia. Wajah pers Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan itupun secara serta merta kemudian berubah menjadi lebih semarak lagi. Jika sebelumnya (selama pendudukan militer Jepang) hanya menyuarakan semangat gelora “Asia Timur Raya” serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pendudukan militer Jepang berubah menjadi ajang mengumandangkan sorak-sorai gelora kemerdekaan.

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, media pers yang terbit atau ada ketika itu seakan saling bahu-membahu mengembangkan pers kemerdekaan dan menyuarakan semangat persatuan serta kesatuan bangsa. Misalnya Soeara Asia (Surabaya),  Tjahaja (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Kedaulatan Rakyat yang terbit 27 September 1945 di Yogyakarta (merupakan kelanjutan dari Sinar Matahari) serta Merdeka yang terbit di Jakarta pada 1 Oktober 1945 dan sejumlah media pers lainnya tampak tidak kunjung berhenti menggelorakan dan menginformasikan gelora kemerdekaan ke segenap penjuru Tanah Air. Media pers ketika itu seketika merasa telah menemukan jatidirinya sebagai pers pembela dan penjaga kemerdekaan.

 

  1. Pers Liberal di Indonesia

Setelah kembali menjadi negara kesatuan, pers Indonesia memasuki suatu masa baru yang sebelumnya tidak pernah dialami, yakni masa berlangsungnya sistem Pers Liberal. Sejak tahun 1950 itulah pers Indonesia memasuki masa-masa atau suatu keadaan yang oleh banyak pihak serta tokoh-tokoh pers ketika itu bahkan juga sekarang ini disebut sebagai saat-saat ‘bebas dan leluasa’.

Sistem Pers Liberal yang berkembang di masa-masa itu tidak bisa melepaskan diri dari iklim dan kondisi politik yang sedang berlangsung, terutama seputar persaingan di antara sesama partai politik dalam berebut menanamkan pengaruhnya di masyarakat, maupun demi mencapai tujuan menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan.

Di masa-masa ini hampir semua partai politik, terutama partai-partai politik yang berpengaruh memiliki suratkabar atau media pers yang digunakan sebagai corong atau kepanjangan tangan partai dalam menyuarakan kepentingan-kepentingannya kepada masyarakat luas.

Simak juga:  Memahami Profesi Kewartawanan

Dalam situasi sedang menapakkan identitas dan jatidiri itu, kebebasan yang dimiliki sistem Pers Liberal di tengah-tengah kondisi kerasnya persaingan kepentingan antar partai politik tersebut ternyata telah menyeret media pers ke arah terjadinya kerawanan dan kerapuhan persatuan bangsa maupun kestabilan politik. Suratkabar-suratkabar yang menjadi corong partai politik itu lebih dominan membela kepentingan partai politiknya sendiri dibanding dengan kepentingan yang lebih luas dan besar lagi, yakni persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga apa yang terjadi ketika itu adalah suasana saling serang, saling kecam dan saling mencerca satu sama lain.

Kebebasan pers yang ada dan berkembang di awal-awal tahun 1950-an itu ternyata telah ditafsirkan serta diartikan secara tidak tepat oleh media pers yang ada, karena kebebasan yang ada diartikan atau diterjemahkan sebagai kebebasan pers untuk menyuarakan kepentingan partai maupun golongan dalam mencapai sasaran tujuannya, dan bukan menyuarakan kepentingan yang lebih luas, kepentingan bangsa dan negara. Terutama tujuan dan sasaran dalam mempengaruhi serta meraih tempat di dalam pemerintahan.

Akibatnya yang terjadi, seakan tanpa ada kendali dan rambu-rambu yang menghalangi aktivitas pers. Pers ketika itu seakan bebas untuk mencerca, bebas mencemooh maupun mencacimaki pihak-pihak yang menjadi ‘lawan politik’, pemerintah bahkan pemimpin-pemimpin bangsa yang semestinya berada dalam posisi dihormati.

Selain itu, akibatnya yang lebih jauh, dalam menyampaikan informasi kepada khlayak pembaca, banyak media pers yang terperosok atau terperangkap dengan mengedepankan opini ketimbang fakta. Opini seakan dianggap memikiki nilai yang jauh lebih penting artinya dibandingkan dengan fakta. Karena dengan mengedepankan opini, maka ‘sasaran tembak’ dari suatu media pers akan lebih mudah mencapai dan menghunjam ke sasaran tujuannya.

Misalnya, dalam upaya mempengaruhi sikap dan pandangan masyarakat untuk tidak mempercayai langkah-langkah kebijakan kabinet atau pemerintah maupun untuk mendiskreditkan keberadaan tokoh-tokoh tertentu, tanpa terkecuali apakah ia pemimpin pemerintahan atau bukan. Tidak jarang dalam mencapai tujuannya ada media pers yang justru menghalalkan fitnah atau berita tanpa fakta yang jelas. Maka tidak berkelebihan bila kemudian muncul kesimpulan bahwa sistem Pers Liberal ketika itu telah dimanfaatkan sebagai ajang dan arena saling cerca, saling cemooh, saling jelek-menjelekkan, saling caci-maki dan saling jatuh-menjatuhkan.

Pada bulan Juni 1954, Persbreidel Ordonantie yang merupakan peraturan warisan dari pemerintah kolonial Belanda telah dicabut keberadaannya oleh pemerintah Republik Indonesia. Ordonansi yang memberikan wewenang atau hak kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk membreidel penerbitan pers yang sajiannya bisa mengancam dan mengganggu keamanan di wilayah-wilayah jajahan itu disahkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1931 dan 1932.

Meskipun ordonansi yang menghambat kebebasan pers itu dicabut oleh pemerintah, tapi menurut Edward C. Smith (1969), masalah yang sebenarnya tidak banyak berbeda, dikarenakan peraturan-peraturan yang baru disusun dan pemerintah tetap akan mempunyai cukup rasionalisasi untuk menekan pers.

Apa yang terjadi dan berkembang pada masa-masa sistem Pers Liberal berlangsung di Indonesia pada periode 1950 hingga 1958 itu merupakan fenomena yang menarik dalam sejarah perjalanan pers di Indonesia. Meskipun pers telah mendapatkan kebebasan untuk menyuarakan atau menyampaikan pemberitaannya, namun pemerintah tetap melaksanakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan ketentuan pelanggaran pers terhadap hukum.

Sehingga ketika itu tidak sedikit pimpinan-pimpinan media pers yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam KUHP. Akan tetapi dikarenakan kondisi politik yang belum stabil ketika itu, menyebabkan langkah-langkah tegas pemerintah yang memproses melalui jalur hukum atau pengadilan terhadap media pers yang dipandang ‘melakukan kesalahan’ dinilai oleh kalangan pers sebagai ancaman yang membahayakan eksistensi kebebasan pers. Karenanya banyak media pers yang bersikap mengabaikan saja ancaman-ancaman pemerintah tersebut, sehingga praktek saling cacimaki, saling cemooh dan penyebaran fitnah masih saja tetap berlangsung.

Sistem Pers Liberal yang berkembang dan menjadi pegangan pers saat itu memang cukup menggangu kinerja dan kewibawaan pemerintah. Langkah-langkah dan kebijakan pemerintah sering terganggu atau terganjal oleh sikap ‘tak bersahabat’ dan apriori media pers. Penerapan pasal-pasal di dalam KUHP yang berkaitan dengan pemberitaan media pers ternyata tidak banyak membantu usaha-usaha pemerintah dalam membatasi ruang gerak pers agar tidak leluasa ‘bicara seenaknya’ dan ‘mengumbar opininya’ sendiri.

Kondisi seperti itu agaknya dipandang oleh pemerintah sebagai sesuatu yang ‘berbahaya’ dan tidak menguntungkan. Perilaku pers yang ‘sangat liberal’ itu bila diterus-teruskan dan tidak segera dibatasi akan bisa menghambat upaya-upaya keras membangun bangsa dan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan, yang memang sedang dalam tahapan membangun tersebut. *** (Sutirman Eka Ardhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *